Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro mulai diselenggarakan sejak tahun 1995 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 207/DIKTI/Kep./1995 tentang Pembentukan Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro. Penyelenggaraan Program Doktor diperpanjang dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendiddikan Nasional Republik Indonesia Nomor 03/DIKTI/Kep/2010 tentang Pemberian Mandat kepada Pemimpin Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah untuk Melakukan Evaluasi dan Penandatanganan Surat Keputusan Perpanjangan Ijin Program Studi di Lingkungan Perguruan Tinggi yang Bersangkutan.
Tahun 2010 Program Doktor Ilmu Hukum memiliki peringkat akreditasi “A” berdasarkan keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 008/BAN-PT/Ak-IX/S3/2010, dan kembali meraih predikat akreditasi “A” setelah dilakukan reakreditasi pada tahun 2015 berdasarkan keputusan BAN-PT Nomor 1161/SK/BAN-PT/Akred/D/XI/2015.