Memperhatikan Permenristekdikti nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi dan Surat Edaran Dirjen Belmawa nomor 444/B/SE/2016 tentang Implementasi SN Dikti pada Program Magister, Doktor dan Doktor Terapan, dengan ini disampaikan bahwa pengajuan tandatangan Rektor untuk ijasah harus disertai copy bukti publikasi pada jurnal internasional bereputasi dari calon wisudawan.
Komentar Terbaru